Beranda | Artikel
KDRT, Antara Ketegasan dan Kekerasan
Rabu, 29 September 2021

KDRT, ANTARA KETEGASAN DAN KEKERASAN

Pembicaraan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topik yang belakangan ini hangat dibicarakan. Media massa, lembaga swadaya masyarakat khususnya yang mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu sibuk dengan topik yang sebenarnya sudah lama ini.

Pembicaraan tentang KDRT yang hangat di masyarakat itu kadang mengandung kebenaran. Tapi, tidak jarang pembicaraan tersebut bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang luhur. Isu KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yaitu isu hak asasi manusia (HAM) yang dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Abdullah Alu Syaikh –hafizhahullah- dengan pernyataan beliau: “Sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai belahan dunia pada zaman ini merupakan kalimat haq urida biha bathil (kalimat yang benar, tapi dimaksudkan untuk hal yang salah)”.

Adapun yang wajib bagi seorang muslim ialah kembali kepada petunjuk yang telah digariskan oleh Islam dalam setiap aspek kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan antara suami, isteri dan anggota keluarga yang lain telah dijelaskan dalam agama kita. Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh masing-masing.

Syari’at Islam dengan kesempurnaannya telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak suami-istri dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak masing-masing, menepis tindak aniaya yang mungkin terjadi, atau kemungkinan adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang terkait. Sangat banyak hak yang dimiliki masing-masing pasangan.

Seorang wanita sebagai istri, memiliki hak-hak yang sangat banyak. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara-cara yang baik. [HR Muslim dan Abu Dâwud].

Ada lagi hak-hak lain yang disebutkan dalam banyak nash. Misalnya, menghargai keberadaan harta istri, mencarikan tempat tinggal, mempergaulinya dengan cara yang baik, dan lain sebagainya. Sebagaimana seorang istri memiliki hak-hak, dia juga memiliki kewajiban yang harus diemban. Kewajiban-kewajiban ini menjadi hak-hak suami. Misalnya, kewajiban taat kepada suami selama suami tidak menyuruh melakukan perbuatan maksiat, menjaga harta suami, tidak menyebarkan aibnya, dan tidak memasukkan orang lain ke rumahnya tanpa izin suami.

Itulah beberapa contoh hak dan kewajiban suami istri yang dalam pelaksanaannya, terkadang diperlukan ketegasan, yang ketegasan itu kadang memerlukan unsur kekerasan. Sehingga dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar’i. Ketegasan yang dimaksud, yaitu sikap tegas yang diperbolehkan dalam Islam untuk mengatur kehidupan rumah tangga. Kekerasan yang terkadang terdapat dalam sikap tegas ini, rupanya sering dipahami keliru oleh sebagian orang. Kekerasan ini dianggap tanpa batas. Padahal –jika si suami terpaksa harus memukul istri- secara tegas Islam melarang melakukan pemukulan pada wajah dan melarang menggunakan alat yang bisa menimbulkan luka atau meninggalkan bekas yang lama, apalagi jika mengakibatkan cacat seumur hidup, atau bahkan kematian. Cara kekerasan ini pun ditempuh jika peringatan dengan cara baik-baik tidak mempan untuk mencegah perilaku istri yang mengabaikan berbagai kewajibannya.

Begitu juga dengan sang istri, bila suaminya bertindak semena-mena, maka ada syari’at al-khulu’ (gugatan cerai) yang bisa ditempuh untuk lepas dari perilaku zhalim. Namun, perlu diingat bahwasanya tidak ada manusia yang sempurna dalam semua sisi. Semua pasti memiliki kekurangan. Oleh karena itu, hendaklah sepasang suami dan istri agar senantiasa mengintrospeksi diri, sebelum memvonis pasangannya bersalah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Semua Bani Adam sering melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan ialah yang bertaubat.

Walhasil, kesabaran, ketenangan dalam mengambil keputusan, dan memohon pertolongan serta tawakkal kepada Allah merupakan faktor penentu dalam menyelesaikan berbagai masalah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/40432-kdrt-antara-ketegasan-dan-kekerasan-2.html